Dalam ajaran Islam, zina (perzinaan) merupakan perbuatan yang diharamkan dan dilarang secara tegas. Zina termasuk dalam kategori dosa besar yang memiliki konsekuensi serius dalam kehidupan dunia dan akhirat. Al-Qur'an dengan jelas menyatakan larangan terhadap perbuatan zina dan menegaskan konsekuensi buruknya bagi individu dan masyarakat.
Zina didefinisikan sebagai hubungan intim di luar pernikahan antara seorang pria dan wanita yang bukan mahramnya. Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan, kesucian, dan ketertiban keluarga dengan menegakkan larangan terhadap perbuatan zina. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi martabat dan kehormatan individu serta mempertahankan keutuhan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Al-Qur'an, dalam Surah Al-Isra' [17:32], menyatakan larangan zina dengan tegas, "Dan jangan mendekati zina; karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." Ayat ini menunjukkan bahwa bahkan mendekati perbuatan zina saja sudah dianggap sebagai larangan dalam agama Islam.
Konsekuensi dari perbuatan zina dalam ajaran Islam sangat serius. Selain mendatangkan dosa besar di hadapan Allah SWT, perbuatan zina juga dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian diri serta memperlakukan lawan jenis dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab.
Meskipun Islam menegaskan larangan terhadap zina, ajaran agama ini juga memberikan jalan keluar bagi individu yang telah terjerumus dalam perbuatan tersebut. Dengan bertaubat dan memperbaiki diri, seseorang masih dapat mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Islam juga mendorong individu untuk memerangi godaan zina dengan menjaga pandangan, menjaga pergaulan dengan baik, dan menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, larangan zina dalam agama Islam bukan sekadar aturan, tetapi juga sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang saling menghormati, menjaga keutuhan keluarga, dan menjauhi perbuatan yang merusak moral serta ketertiban sosial. Dalam ajaran Islam, larangan zina merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang penuh dengan kedamaian, cinta kasih, dan keadilan bagi seluruh umat manusia.